20161229_205204
pembentukan BUMDes Desa Wanamulya. Kamis 29 Desember 2016 jam 20.30 WIB

Upaya pengembangan ekonomi pedesaan sudah sejak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pedesaan. Mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.

Berdasarkan pengalaman masa lalu, satu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi pemerintah, tetapi harus didasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar.

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

BUMDes dalam operasionalisasinya ditopang oleh lembaga moneter Desa (bidang pembiayaan) sebagai bidang yang melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan. Tujuan akhir pendirian BUMDes diharapkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan.

Didalam Undang-undang terbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga disinggung Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Di dalam UU Desa terdapat empat pasal yang menjelaskan mengenai BUMDesa, yaitu:

  1. Pasal 87 mengenai semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
  2. Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
  3. Pasal 89 mengenai manfaat berdirinya BUMDes
  4. Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMDes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Dari UU Desa tersebut dapat disimpulkan bahwa BUMDes saat ini diharapkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi Desa khususnya dalam mengelola keuangan Desa yang ada di wilayahnya.

Saat ini, landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDesa semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes. Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, namun di dalam Permendagri tidak menyinggung mengenai BUMDes. Dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, sampai dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan BUMDes diatur dalam peraturan menteri ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi Desa-desa yang selama ini sudah memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar didalam BUMDes.

Berikut ini skema peraturan perundangan mengenai BUMDes sejak terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai landasan berdirinya BUMDes hingga terbitnya Permendesa Nomor 4 Tahun 2015.

Alur Regulasi BUMDes

Keberadaan Permendesa yang mengatur tentang BUMDes diharapkan dapat memperkuat eksistensi BUMDesa sebagai penopang perekomian masyarakat Desa umumnya dan sumber daya Desa pada khususnya agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat Desa. Hal ini penting dilakukan mengingat semakin gencarnya ekspansi perusahaan besar dari dalam-luar negeri untuk memonopoli potensi Desa yang bisa di komersilkan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

DASAR HUKUM PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah memperoleh pengakuan oleh pemerintah, sekaligus menjadi kebijakan dan gerakan selama beberapa tahun terakhir. Komitmen pemerintah untuk mengembangkan BUMDes, secara yuridis diatur dalam:

  • Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Pasal 213
  1. Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  • Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga KeuanganMikro. Lembaga Keuangan Makro didefinisikan dalam pasal 1 ayat 1 adalah lembaga keuangan yang khususdidirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
    Dalam pasal 8 UU tersebut diatur tentang kepemilikan LKM bahwa lembaga keuangan mikro dapat dimiliki oleh badan usaha milik desa/kelurahan. Peraturan ini juga memerinci soal pendirian, perizinan, kegiatan usaha dan cakupan wilayah usaha, penjaminan simpanan, pengagabungan, peleburan dan pemekaran LKM, perlindungan pengguna jasa LKM, pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM.
  • Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa.
  •   Pasal 78
  1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Peemrintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
  2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  3. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum
  • Pasal 79
  1.  Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
  2. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
  1.  Pemerintah Desa;
  2. Tabungan masyarakat
  3. Bantuan Pemerintah,
  4. Pemerintah Provinsi dan
  5. Pemerintah Kabupaten/Kota
  6. Pinjaman; dan/atau
  7. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
  1.   Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat
  • Pasal 80
  1. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
  • Pasal 81
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan
  3. Hak dan kewajiban
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil usaha dan keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Permendagri ini mengatur secara spesifik tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes, pembinaan dan pengawasan BUMDes.

Facebook Comments

Leave a Reply