Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota BPD Desa Wanamulya tanggal 7 Desember 2018, Pemerintah Desa Wanamulya bergerak cepat untuk memproses pengisian anggota BPD yang baru. Sebagai proses awal, Pemerintah Desa Wanamulya dan BPD menyepakati regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pengisian Anggota BPD yaitu dengan disepakatinya Peraturan Desa Wanamulya tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan BPD. Peraturan Desa ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Disela-sela kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 kemarin, diadakan Sosialisasi tentang Tata Cara Pengisian Anggota BPD yang baru oleh Bapak Sugeng Priyadi (Sekdes Wanamulya). “BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis” katanya pada awal Sosialisasi.

Menurut Sekdes Wanamulya ada perubahan jumlah anggota BPD yang dulu dan sekarang, kalau dulu BPD Wanamulya adalah 11 (sebelas) orang sekarang hanya 7 (tujuh) orang. Jumlah ini sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang disesuaikan dengan jumlah penduduk Desa Wanamulya.

Adapun syarat-syarat menjadi anggota BPD diantaranya : bertaqwa kepada Tuhan YME, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, pendidikan minimal SMP, usia minimal 20 (dua puluh) tahun / pernah menikah, bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, Wakil penduduk desa yg dipilih secara demokratis, belum pernah menjabat sebagai anggota BPD 3 (tiga) kali masa jabatan, terdaftar sbg penduduk dan bertempat tinggal tetap diDesa sekurang2nya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas dimasyarakat.

Mekanisme pengisian BPD didahului dengan musyawarah ditingkat Dusun yang dipimpin oleh Peserta Musyawarah yang dituakan. Musyawarah dilaksanakan secara demokratis untuk menentukan Calon Anggota BPD dari warga yang memenuhi persyaratan. Calon Anggota BPD yang dipilih nantinya akan ditetapkan dalam musyawarah tingkat Desa dengan Keputusan Panitia Pengisian yang nanti dilaporkan kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan dan dilantik.

Setelah dilaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian BPD dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pengisian BPD. Adapun Panitia Pengisian Anggota BPD yang terbentuk dengan susunan sebagai berikut : M. Rifqi Maulana Luqoni, SE (Ketua), Sugeng Priyadi (Sekretaris), Caryono, S.Pd (Bendahara), Suwito (Seksi Penjaringan & Penyaringan), Warsono (Seksi Musyawarah), dan Sri Wahyuning, S.Pd (Seksi Umum dan Perlengkapan). Panitia yang telah terbentuk langsung diambil sumpahnya oleh Kepala Desa Wanamulya dihadapan peserta musyawarah. Kepala Desa berharap Panitia yang sudah terbentuk bisa segera bekerja dengan maksimal, agar proses pengisian anggota BPD bisa berjalan sesuai dengan rencana dan sesuai dengan harapan.

WhatsApp Image 2018-10-22 at 08.59.00WhatsApp Image 2018-10-22 at 08.58.56WhatsApp Image 2018-10-22 at 08.58.46

Facebook Comments

Leave a Reply