-
Sebagai salah satu rangkaian kegiatan penyusunan rencana pembangunan daerah pada tahun 2016 dan 2017 akan difokuskan untuk menyusun RKPDesa tahu 2017, menyusun rancangan RKPDesa tahun 2018 yang diawali dengan penyelenggaraan musyawarah pada berbagai tingkatan yaitu Musdes, Musrenbangdes, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten.
-
Bahwa dalam rangka proses penyusunan dokumen rencana pembangunan desa, perlu adanya koordinasi antara instansi pemerintah dan partisipasi masyarakat seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut Musyawarah, baik Musyawarah Desa (Musdes) maupun Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).