Profil PPID

Profil PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Desa Kedungsumber menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Desa Puspindes Nomor 473.1/ 07 /21.2001/ I /2020 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Puspindes Kecamatan Dinpermas Kabupaten Pemalang.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di Desa Puspindes berpedoman pada Peraturan Desa Puspindes tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID Desa Puspindes bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

Facebook Comments

This function has been disabled for .