compres 1Ini merupakan kabar gembira bagi kita semua warga Desa Wanamulya, terlebih bagi generasi muda yang ingin mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara melalui pemerintah Desa, ayo siapkan dan ikuti bersama penjaringan Perangkat Desa Desa Wanamulya, adapun kekosongan formasi pada SOT Desa Wanamulya tahun 2017 ini ada 2 formasi yaitu 1. KAUR TATA USAHA DAN UMUM 2. KAUR KEUANGAN.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi sesuai  Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Desa Wanamulya no 3 tahun tahun 2017 tentang tata cara Pengangkatan Perangkatan Desa Wanamulya kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang,

PERSYARATAN PERANGKAT DESA

 

Pasal 3

 

  • Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. syarat lain:
  4. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  5. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  6. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. sehat jasmani dan rohani;
  9. berkelakuan baik;
  10. tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat;
  11. belum pernah mengundurkan diri dari Perangkat Desa kecuali setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun;
  12. tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa;
  13. memiliki keterampilan dasar membaca dan menulis, serta memiliki keterampilan sesuai dengan kompetensi jabatan.
  • Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), juga harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati dan melampirkan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya.
  • Perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa atas izin Kepala Desa.
  • Perangkat Desa yang lulus dan diangkat menjadi Perangkat Desa yang lain, mulai terhitung dari tanggal pelantikan diberhentikan dari jabatan semula oleh Kepala Desa atas rekomendasi dari Camat.
  • Usia bakal calon 20 tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dihitung sejak tanggal dibukanya pendaftaran dan usia 42 tahun dihitung pada penutupan pendaftaran.

 

Pasal 4

 

  • Warga Desa yang berhak mendaftar/ melamar menjadi Calon, disamping harus memenuhi persyaratan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pendaftar/ pelamar wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa:
  1. surat lamaran yang ditulis sendiri di atas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan;
  2. fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah Umum dan/ atau pendidikan tinggi yang dimiliki dan telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran;
  3. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/ Kota atau oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang bagi pendaftar/ pelamar yang lahir di luar Jawa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran;
  4. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga Desa setempat yang dikeluarkan oleh Ketua Rukun Tetangga/ Ketua Rukun Warga diketahui Kepala Desa dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagaimana formulir A;
  5. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana formulir B;
  6. surat pernyataan bersedia memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana Formulir C;
  7. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan:
    • tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
    • tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika;
  8. surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah di Kabupaten Pemalang (rumah sakit umum daerah);
  9. surat pernyataan sehat rohani yang diketahui Kepala Desa dan ditandatangani 2 (dua) orang Saksi, sebagaimana fomulir D;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Pemalang;
  11. surat pernyataan tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat diketahui Kepala Desa, sebagaimana formulir E;
  12. surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa, sebagaimana formulir F;
  13. surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa, sebagaimana formulir G;
  14. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai warga desa yang bertempat tinggal tetap di Dusun setempat bagi pendaftar Jabatan Kepala Dusun, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagaimana formulir H;
  15. izin tertulis dari Bupati dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya bagi pendaftar/ pelamar dari Aparatur Sipil Negara; dan
  16. surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi pendaftar/ pelamar dari Perangkat Desa.
  • Bagi seseorang setelah 5 (lima) tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dengan dibuktikan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Desa dengan dilampiri dokumen pemuatan di surat kabar lokal/ nasional dan bukti pengumuman/ selebaran yang diumumkan di Desa setempat, sebagaimana formulir
  • Bentuk formulir A, B, C, D, E, F, G, H, dan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

 

  • Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, dan huruf m disahkan/diketahui oleh Kepala Desa.
  • Nama Bakal Calon dan identitas lain yang tercantum dalam dokumen Berkas Pencalonan harus sama sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Pasal 6

 

  • Syarat berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat adalah yang memiliki Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar.
  • Yang dimaksud dengan sekolah menengah umum atau yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. sekolah umum:
    2. SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas);
    3. SMA (Sekolah Menengah Atas);
    4. SMU (Sekolah Menengah Umum); dan
    5. SLTA uper, SMA uper, serta SMU uper (lulus Ujian Persamaan SLTA, SMA, dan SMU).
  1. sekolah kejuruan:
  1. STM (Sekolah Teknik Menengah);
  2. SMEA (Sekolah Menengah Ekonomi Atas);
  3. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan);
  4. SPM (Sekolah Pelayaran Menengah); dan
  5. SPK (Sekolah Perawat Kesehatan).
    1. MA (Madrasah Aliyah);
    2. Kejar Paket C dan telah lulus Ujian Nasional;
    3. MDU (Madrasah Diniyah ‘Ulya) dan telah lulus Ujian Nasional; dan
    4. Pendidikan lain yang sederajat dengan sekolah menengah umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

 

  • Legalisasi fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar dilakukan oleh:
    1. sekolah negeri:
      1. sekolah tingkat dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama, dan sekolah lanjutan tingkat atas oleh kepala sekolah;
      2. perguruan tinggi oleh rektor/ direktur atau pejabat yang diberi kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/ surat tanda tamat belajar.
    2. sekolah swasta:
  1. sekolah tingkat dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas oleh kepala sekolah dan Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan kabupaten/ kota;
  2. perguruan tinggi/ akademi oleh rektor/ direktur atau pejabat yang diberi kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/ surat tanda tamat belajar.
  • Legalisasi fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar dilakukan pada semua lembar/ halaman dengan dibubuhi tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, unit kerja, tanda tangan pejabat (basah) dan nama pejabat dengan stempel (basah) unit kerja.

Facebook Comments

Leave a Reply