Pembukaan pelaksanaan seleksi internal Perangkat Desa Wanamulya oleh Kepala Desa Wanamulya
Pembukaan pelaksanaan seleksi internal Perangkat Desa Wanamulya oleh Kepala Desa Wanamulya

Bahwa untuk memenuhi amanat Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan organinisasi dan tata kerja pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah no 8 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan organinisasi dan tata kerja pemerintah Desa serta peraturan desa wanamulya no 5 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa Wanamulya maka pada hari kamis, tanggal 29 Desember 2016 diadakan seleksi internal perangkat Desa Wanamulya.

Seleksi internal diikuti leh perangkat Desa Wanamulya sebanyak 5 orang dengan formasi: Sekdes, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan. seleksi yng dilakukan meliputi ujian kemampuan dan kompetensi Perangkat Desa diantaranya ujian praktek komputer, ujian tertulis . untuk formasi  sekdes selain ujian seperti diatas juga, diujuikan materi praktek pidato, wawancara dan praktek memimpin rapat.

setelah melalui seleksi dan ujian yang dilaksanakan selma satu hari penuh tim seleksi internal memutuskan semua peserta ujian dinyatakan lulus dan layak menempati posisi jabatan yang diharapkan.

Dengan hasil seleksi internal maka susunan organissi pemerintah Desa Wanamulya adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Desa                                   : RIBUT TRIYONO
  2. Sekretaris Desa                             : SUGENG PRIYADI
  3. Kaur Perencanaan                        : TAFDHIL JAMAL
  4. Kaur keuangan                              :
  5. Kaur Tata Usaha dan Umum     :
  6. Kasi Pemerintahan                      : WARSONO
  7. Kasi Kesejahteraan                      : BAMBANG SATRIYO
  8. Kasi Pelayanan                             : WAHYANI
  9. Kadus I                                           : KUSMANTO
  10. Kadus II                                         : TABIIN
  11. Kadus III                                        : KURSIN
  12. Kadus IV                                        : NUR MU’MIN 

     

Facebook Comments

    • trimakasih sekali mas Riyadi Wibowo atas do’a dan partisipasinya ikut mengawal kegiatan desa

  1. Pak,saya mau tanya.saya mau mengurus surat pindah,sebelomnya Kk saya ikut Kakek saya,lalu Kakek saya meninggal KKnya entah dmn,saya mau mengurus surat pindah karna kewarganegaraan saya jd tidak jelas,saya sendiri sekarang tinggal di bogor.mohon bimbingannya pak.terimakasih

    • terimakasih atas informasinya, bpk ibu yth: admnistrasi kependudukan memang sangat urgen diera global sekarang, berkaitan dengan masalah anda kami sarankan untuk menyiapkan persyaratan persyaratan pindahnya, diantaranya KK dan KTP asli kemudian fotho ukuran 4×6 15 lembar. silahkan dibawa ke bale desa, adapun ketidak tauan keberadaan KK sekarang, maka panjenengan harus cetak ulang KK dulu di kecamatan, untuk info lebih lengkapnya silahkan ke balai desa di jam kerja, trmksh.

Leave a Reply to AdminDesa Cancel Reply